JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Gugatan ini berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboebakar Alhabsyi mengatakan, menghormati putusan MK tersebut, meskipun kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman.
"Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagagi pihak terkait ke MK, ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat," kata Aboebakar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).
Ia mengatakan, ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK. Karena sebenarnya dari sisi legal standing gugatan PKS dinyatakan dapat diterima. Selain konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK.
"Artinya secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan. Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres," tandasnya.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Gugatan ini berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022) dilansir dari Antara.
Pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan oleh PKS yang diwakili Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.