JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ada isu soal adanya bandar untuk urusan Capres Cawapres. Saya tidak akan membahas isu tersebut, karena hal itu adalah isu yang belum diketahui kebenarannya. Tapi ketika ada yang mengatakan, tentu harus ada bandar, kalau tidak darimana uang untuk kampanye? Bukankah untuk kampanye harus punya uang?
Ya memang benar, untuk kampanye harus punya uang, makanya dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye. Darimana dana kampanye itu? Dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, Partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN dan dari pihak lain.
Dana kampanye dari pihak lain yaitu dana kampanye perseorangan, dari kelompok atau perusahan non pemerintah. Jadi hal itu bukanlah perbuatan haram, karena Pasangan Calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar?
Jika itu yang dinamakan bandar, ya tidak apa-apa karena dibolehkan. Masyarakat harus diberikan informasi yang jelas, jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye.
Jadi masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung pun boleh. Masyarakat boleh menjadi Bandar untuk Pasangan Capres Cawapres.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #