Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Jumat, 02 Des 2022 - 21:02:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Yang Tak Setuju RUU KUHP dan RUU Kesehatan Disahkan Bukan Pemilik Kebenaran

tscom_news_photo_1669989736.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Terkait rencana pengesahan RUU KUHP dan RUU Kesehatan, itu sudah domain dari lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif, jadi jangan rusak aturan main bernegara dengan hal-hal yang tidak penting, termasuk tuduhan-tuduhan yang kadang sudah keluar dari jalur, seolah-olah 2 lembaga tersebut melakukan hal yang hina.

RUU itu tentu tidak lahir begitu saja, tapi melihat ada kebutuhan secara keseluruhan bukan hanya dari satu kelompok kecil, Rancangan yang dibuat juga bukan simsalabim, tapi sudah melakukan pendalaman sesuai dengan data yang dimiliki baik oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.

Tentu jika ada pihak yang menolak dengan melakukan unjuk rasa, sah-sah saja selama tidak melakukan hal yang melanggar, termasuk membuat tuduhan-tuduhan yang tidak substansi. Tindakan itu pun tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia, karena mereka tidak mewakili rakyat Indonesia.

Kalau ada pihak yang merasa bahwa pasal-pasal dalam RUU itu tidak sesuai, sudah menyampaikan ketidaksetujuan tapi masih disahkan, maka ketika sudah menjadi UU, dapat digugat ke MK, dan MK yang menentukan apakah ketidaksetujuan kalian itu benar atau tidak.

Sekali lagi, yang tidak setuju bukan berarti mereka yang benar, apalagi mereka hanya melihat dari sisi yang terbatas, sedangkan lembaga Legislatif dan Eksekutif melihat dari banyak sisi, melihat kepentingan yang lebih luas, bukan kepentingan yang sempit.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...