Oleh Ahmad Daryoko Koordinator INVEST pada hari Senin, 02 Jan 2023 - 22:03:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Surat Terbuka untuk Keluarga Besar PLN

tscom_news_photo_1672671794.jpg
PLN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Meskipun tidak sampai 2 tahun menjadi DIRUT tapi Dahlan Iskan rupanya sudah berhasil menyiapkan kader2 Neolib (Neoliberal) di PLN !

Contohnya terkait "penyelundupan" RUU "Power Wheeling System" lewat RUU EBT yg saat ini sedang dibahas di Komisi VII DPR RI. Dengan "ketus" anda2 yg bertugas mengurus System kelistrikan Jawa-Bali mengatakan ,"Untuk penerapan MBMS tidak perlu pakai UU ! Dan sudah lama hal itu jalan, cukup pakai Peraturan Menteri/Permen ESDM !"

Perlu anda-anda ketahui bahwa hasil analisa sidang MK tahun 2003-2004, yang melibatkan Ahli dan saksi dari LN mengatakan, bahwa penerapan "Unbundling" yang dilanjutkan dengan MBMS dimanapun selalu berakibat kenaikan tarip listrik antara 5-7 kali lipat dari semula. Kalau saat ini anda2 secara diam2 mempraktekkan MBMS itu tidak masalah, karena dampaknya sudah di"tebus" oleh Pemerintah dengan subsidi, misal 2020, sebesar Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2022).

Tetapi oleh PLN tidak di akui, dan malah LK PLN 2020 yang terbit pada 24 April 2021 mengatakan kalau PLN untung Rp 5,95 triliun. Artinya disana ada indikasi "permainan" antara oknum PLN dan para "Oligarkhi Peng Peng" yang nota bene atasan/mantan atasan orang2 PLN itu ! Makanya DIRUT Zulkifli Zaini pun mengundurkan diri (ditengarai tidak kuat "bersandiwara" dengan para Oligarkhi Peng Peng itu).

Tetapi ketika subsidi tidak ada lagi, maka anda2 tidak bisa bersikap "arogan" seperti itu, karena tarip listrik pasti naik berlipat, dan anda2 pasti akan ditanya konsumen ! Disinilah urgensi perlunya UU itu !

Karena diperkirakan Pemerintah sudah tidak kuat lagi menanggung subsidi listrik yang Rp 200,8 triliun itu. Maka diciptakanlah "interim strategi" berupa HSH (perlu anda2 ketahui semua ini ada di PSRP, makanya MK membatalkan UU No 20/2002 karena memuat program ini ).

Karena setelah diterapkan MBMS secara resmi dan terbuka tarip listrik akan melejit (krn tidak ada subsidi lagi), maka para "Oligarkhi Peng Peng" seperti JK, Luhut BP, Dahlan Iskan, Erick Tohir bersiap siap "berlindung" dibawah UU , paham ?? Karena kalau hanya berdasar Permen/Kepmen/ Keppres/PP Pemerintah gampang diserang rakyat ! Tapi kalau ada UU nya, kalau ada yang nyerang Pemerintah/PLN, para pejabat itu tinggal "buang badan", dengan berkata "semua itu maunya DPR RI, silahkan tanya ke DPR RI saja !"

Anda-anda yang orang lapangan memang tidak perlu UU. Kalau ada tetangga yg bertanya, paling dijawab dengan gaya Neolib, "Ya aturannya memang seperti itu ! Kalau setuju silahkan langganan listrik PLN (padahal hanya "cap" nya saja ) ! Kalau tidak setuju ya cari saja perusahaan listrik yang lain, atau pasang genset/roof top sendiri, atau kalau tidak mampu ya tidak usah pakai lampu listrik, pakai saja lilin/teplok/upet/gembereng !"

KESIMPULAN :

Keluarga Besar PLN harus "care" masalah ini ! Jangan malah bergaya "Liberal" seperti Dahlan Iskan dengan berkata, " Ah, tidak usah pakai UU juga jalan ! Pakai Kepmen/Permen/PP cukup !" Sikap seperti diatas disamping liberal juga "dungu". Bisa dimanfaatkan oleh para boss yang berbisnis di PLN !

Perlu anda ketahui para "Oligarkhi Peng Peng" seperti JK, Luhut BP, Dahlan Iskan, Erick Tohir dkk pingin bermain "aman" , setelah mereka tdk jadi Menteri lagi. Mereka ingin berlindung dibawah UU ! Makanya mereka "selundupkan" System "power wheeling" ini kedalam RUUK EBT, agar karyawan PLN dan rakyat tidak tahu, paham ??

Please jangan "dungu" !!

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pln  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...