Oleh Bachtiar pada hari Senin, 09 Jan 2023 - 18:05:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Terbit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Tanpa Komunikasi di Area Kerjanya, PT Wiki mengadu ke DPR

tscom_news_photo_1673262319.jpg
Kawasan hutan (Sumber foto : Kompas.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- PT Wana Inti Kahuripan Intiga (PT WIKI) mengadukan atas terbitnya beberapa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di dalam area kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT WIKI, kepada Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Djiwandono, di Jakarta, Senin (9/01/2023).

Menurut direktur PT WIKI Bimo, IPPKH sebagai izin untuk pembukaan lahan Hutan Alam lazimnya diterbitkan setelah adanya komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan pemegang izin IUPHHK-HA, dalam hal ini PT WIKI, yang diamanahkan untuk melakukan penebangan hutan secara lestari dan berkesinambungan.

"Namun izin-izin IPPKH di dalam area PT WIKI ini, terbit tanpa adanya komunikasi dan koordinasi dengan PT WIKI, sehingga sulit untuk menjaga dan mewujudkan pegelolaan hutan secara lestari dan berkesinambungan (Sustainable Forestry) tersebut," katanya.

Bimo menambahkan, sebagai perusahaan yang mendapatkan nilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan kategori “Baik”, PT WIKI merasa dirugikan atas terbitnya IPPKH di areal kerjanya, dengan tanpa komunikasi dan koordinasi. Apalagi menurutnya, tindakan itu dapat merusak penataan siklus penebangan dan merubah hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang telah disetujui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dengan terbitnya IPPKH tanpa komunikasi dan koordinasi tersebut, juga sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya pematokan lahan secara ilegal, pembalakan liar dan penggundulan hutan secara tidak bertanggung jawab. Untuk itu, kami berharap aduan ini ditindaklanjuti dalam Panja Penggunaan, Perusakan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI," katanya.

Terkait pengaduan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Djiwandono turut menyayangkan terjadinya tindakan yang berpotensi merusak pelestarian hutan, melalui penerbitan IPPKH yang tak sesuai aturan itu.

"Bahwa kami sangat menyayangkan telah terjadinya penerbitan IPPKH yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan alam dan lingkungan, yang sama-sama kita junjung tinggi kelestariannya," katanya.

Untuk itu, Komisi IV menurutnya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, baik dari para pengusaha dan regulator untuk mempertanyakan bagaimana permasalahan itu bisa terjadi. Pemanggilan itu menurutnya demi menindaklanjuti beberapa hal yang dianggap kurang tepat dalam penerbitan izin tersebut.

"Kita akan memulai masa sidang pada 10 Januari, dan sesegera mungkin akan kami jadwalkan untuk memanggil pihak-pihak terkait ke DPR. Sehingga bisa diselidiki apa ada oknum yang turut bermain. Ini penting agar hal serupa tidak terjadi lagi dan izin-izin yang terbit di lingkungan Kementrian KLHK mengikuti prosedur yang benar," katanya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Tim Mabes XI Beberkan Kisah Sukses Anies Bangun Jakarta

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 27 Jul 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mabes XI (Markas Brawijaya XI) Komunitas Relawan Maju Bersama (Mabes) Anies Baswedan kembali menggelar kegiatan sillaturahmi dengan warga kelurahan Kota Bambu Selatan Rw 9 ...
Berita

Tuding Pimpinan DPD Arogan (sub) Senator Lampung Sebut Yorrys Cs Kekanak-kanakan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Bustami Zainudin menyebut Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai tak memahami mekanisme organisasi dan kekanak-kanakan. Sebab, ...