JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --RUU PPRT sudah 19 tahun mandeg, kini diupayakan lagi, mendorong agar RUU ini disahkan. Tentu ada alasan kuat sampai RUU PPRT ini mandeg hingga 19 tahun. Kami menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandeg.
Contoh kecil saja, Ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jika salah satu yang bekerja, belum mencukupi kebutuhan mereka. Mau tidak mau, mereka akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak.
Jika RUU PPRT disahkan menjadi UU, maka mereka harus membayar PRT dengan upah yang sesuai dengan aturan, artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT. Yang terjadi, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan PRT.
Ini kearifan lokal, tidak semuanya harus disamakan. Bukan berarti diskriminasi, tapi biasanya PRT itu berasal dari lingkungan setempat, orang yang mengisi waktu buat bantu-bantu keuangan keluarga. Jika dilegalkan, maka akan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan.
Kalau alasannya untuk perlindungan dari kekerasan dan tindak pidana lain terhadap PRT, sudah ada UU dan aturannya terkait tindakan tersebut, jadi tidak perlu lagi dikhususkan, karena tindak pidana itu bukan hanya terjadi pada PRT, tapi juga masyarakat lainnya.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #