Opini
Oleh Sylviani Abdul Hamid (Advokat dan Direktur SNH Advocacy Center) pada hari Senin, 22 Jun 2015 - 22:06:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Larangan dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Cina Langgar HAM Internasional

84No-Ramadan-For-Uighur-Muslims.jpg
Umat Muslim di Cina (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

Ramadhan tahun ini merupakan ujian bagi Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, Cina. Karena pada beberapa wilayah di Xinjiang diberlakukan larangan puasa bagi pelajar, pegawai negeri, dan guru. Selain pembatasan puasa, terkait kebebasan menjalankan ibadah bagi muslim, pemerintah di Cina baik pusat maupun lokal membatasi kegiatan keagamaan yakni melarang sholat malam serta kegiatan keagamaan lainnya.

Saat ini, beberapa wilayah di Provinsi Xinjiang yang diterapkan larangan puasa dan pembatasan kegiatan keagamaan yakni Bole, Qiemo, dan Yili. Di Bole, tidak hanya puasa saja yang dilarang namun mencakup kegiatan shalat malam dan kegiatan lain terkait dengan agama. Hal ini seperti dikatakan pejabat setempat dan tercantum dalam laporan yang diupload di situs pemerintah setempat.

Di Qiemo, pemeriksaan untuk memastikan larangan puasa di wilayah tersebut akan ditingkatkan dengan alasan menjamin stabilitas di wilayah tersebut. Di Yili, petugas Masjid harus mengecek identitas pengunjung.

Itu baru larangan puasa dan pembatasan kegiatan keagamaan saat ini yang diketahui. Secara historis, larangan puasa dan pembatasan kegiatan keagamaan di Provinsi Xinjiang sudah diterapkan beberapa tahun sebelumnya, sehingga diperkirakan masih banyak lagi wilayah di Provinsi Xijiang selain 3 wilayah yang disebutkan tadi yang diterapkan larangan puasa dan kegiatan keagamaan.

Larangan puasa dan pembatasan kegiatan keagamaan tersebut menghalangi Muslim Uighur untuk memenuhi kewajibannnya berdasarkan agamanya.

Kewajiban negara berdasarkan hukum internasional untuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia yang berupa kebebasan penduduknya dalam melaksanakan perintah agama, tampaknya saat ini tidak diterapkan oleh Cina.

Menyatakan berdasarkan hukum kebiasaan internasional, Negara wajib menjamin penduduknya dalam melaksanakan perintah agamanya karena kebebasan memilih agama dan menjalankan agamanya merupakan hak asasi manusia. Kewajiban tersebut bisa dilihat dalam pasal 18 pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang saat ini ketentuannya diakui sebagai hukum kebiasaan internasional. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ketentuan lengkapnya sebagai berikut:

“Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.”

Ketentuan tersebut mewajibkan negara untuk menjamin pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut diterapkan. Namun sepanjang larangan puasa dan pembatasan kegiatan keagamaan masih diterapkan baik oleh Cina baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah lokal, maka Cina masih belum melaksanakan kewajibannya berdasarkan hukum internasional untuk menjamin penduduknya dalam melaksanakan perintah agama. (mnx)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Muslim Uighur  #Ramadhan dilarang di Cina  #Cina langgar HAM Internasional  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...