Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Rabu, 15 Feb 2023 - 10:54:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Jangan Jadi Partai Politik Pengecut, Lakukan Sendiri untuk Melanggar UU Pemilu

tscom_news_photo_1676433291.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ada Partai politik yang mengatakan bahwa pelarangan aktivitas politik di tempat ibadah sebagai narasi yang menyesatkan. Pernyataan ini tentu malah menyesatkan, karena sebagai Partai politik, dalam berpolitik dan berkampanye tentu wajib tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu.

Dalam UU Pemilu ada larangan dalam berkampanye, salah satunya adalah menggunakan tempat ibadah. Sanksinya penjara dan denda. Jadi saya menantang Partai Politik yang menyebarkan narasi itu, untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat ibadah. Berani melanggar UU Pemilu.

Jangan hanya berani membuat dan menyebarkan narasi, lalu yang jadi korban adalah orang-orang yang termakan atas narasi tersebut. Lakukan sendiri dan hadapi sendiri. Lakukan terang-terangan, jangan sembunyi-sembunyi dan akal-akalan untuk hindari sanksi. Itu pengecut namanya.

Ditunggu keberanian Partai Politik tersebut untuk mengimplementasikan pelanggaran UU Pemilu.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN SINGGIH
advertisement
RAMADHAN
advertisement
RAMADHAN HERMAN
advertisement
RISEMEDIA
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
The Joint Lampung
advertisement
Lainnya
Opini

Patut Diduga Hukum Dikorupsi dan Perselingkuhan Dua Institusi Hukum MK & KPK

Oleh MN Lapong
pada hari Sabtu, 27 Mei 2023
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kegelisahan publik terhadap Putusan MK soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang semula menurut Pasal 34 UU KPK No.30/2022 di batasi hanya 4 tahun, ...
Opini

Sarwono Kusumaatmadja dan Aktivis Koridor Tengah

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mendengar berita wafatnya Sarwono Kusumaatmadja, pikiran saya melayang ke era tahun 80-an. Saat itu saya tumbuh sebagai aktivis mahasiswa dan sudah menjadi kolomnis banyak ...