Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Rabu, 22 Feb 2023 - 14:28:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Tidak Ada Alasan Lagi untuk Tidak Membumihanguskan OPM

tscom_news_photo_1677050910.jpg
OPM (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahfud MD mengatakan bahwa aparat sudah mengepung kelompok OPM dan akan menyerbu, tapi gagal karena di sana ada seorang sandera dari Selandia Baru. Negara itu ingin selamatkan warganya dan mereka tidak mau ini diselesaikan dengan kekerasan, karena bisa jadi urusan internasional.

Dari pernyataan ini, membuktikan bahwa kita sangat bisa dan mudah untuk memberantas kelompok OPM. Jika nanti WNA tersebut sudah selamat, maka segera bumi hangus kelompok OPM. Tidak ada alasan lagi, bahwa OPM sering berbaur dengan warga, sehingga sulit diberantas.

Pemerintah tidak perlu takut dengan HAM internasional maupun lokal, bagaimana bisa kelompok teroris yang tidak menghormati HAM, menginjak-nginjak HAM, membunuh Warga negara Indonesia, lalu mereka dilindungi dengan HAM dan kita sebagai negara merdeka yang dirugikan malah dibelenggu dengan HAM.

Sudah cukup, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membumihanguskan OPM.


Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN SINGGIH
advertisement
RAMADHAN
advertisement
RAMADHAN HERMAN
advertisement
RISEMEDIA
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
The Joint Lampung
advertisement
Lainnya
Opini

Patut Diduga Hukum Dikorupsi dan Perselingkuhan Dua Institusi Hukum MK & KPK

Oleh MN Lapong
pada hari Sabtu, 27 Mei 2023
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kegelisahan publik terhadap Putusan MK soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang semula menurut Pasal 34 UU KPK No.30/2022 di batasi hanya 4 tahun, ...
Opini

Sarwono Kusumaatmadja dan Aktivis Koridor Tengah

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mendengar berita wafatnya Sarwono Kusumaatmadja, pikiran saya melayang ke era tahun 80-an. Saat itu saya tumbuh sebagai aktivis mahasiswa dan sudah menjadi kolomnis banyak ...