Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Senin, 27 Feb 2023 - 12:09:56 WIB
Bagikan Berita ini :

KM 50 Sudah Selesai Secara Hukum

tscom_news_photo_1677474596.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus KM 50 kembali dibahas pasca vonis sambo, diframing seolah-olah kasus KM 50 yang menewaskan anggota Laskar FPI belum selesai dan masih terkatung-katung. Narasi yang dibangun seolah-olah terjadi pembiaran dan terjadi kesewenang-wenangan.

Belum lagi berbagai informasi hoax disebarluaskan bahwa Jokowi terlibat, Ahok terlibat, Kapolri menjadi dalang dan masih banyak lagi. Yang begini harus segera ditindak, karena menyebarluaskan secara masif untuk dikonsumsi dan memprovokasi masyarakat awam.

Padahal kasus tersebut sudah selesai, sudah ada putusan pengadilan dan telah dikuatkan oleh MA, yaitu Polisi menembak karena melakukan pembelaan terpaksa yang sudah melampaui batas. Maka dari itu, polisi yang melakukan penembakan dibebaskan dari segala tuntutan.

Semua bukti sudah diuji dipengadilan, fakta dalam persidangan pun sudah, sehingga tujuan dari para penyebar hoax adalah untuk membuat kerusakan. Maka sebelum kerusakan terjadi, wajib dilumpukan, dan untuk melumpuhkan mereka itu sangat mudah, karena sudah ada bukti. Jadi tunggu apa lagi?

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN SINGGIH
advertisement
RAMADHAN
advertisement
RAMADHAN HERMAN
advertisement
RISEMEDIA
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
The Joint Lampung
advertisement
Lainnya
Opini

Patut Diduga Hukum Dikorupsi dan Perselingkuhan Dua Institusi Hukum MK & KPK

Oleh MN Lapong
pada hari Sabtu, 27 Mei 2023
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kegelisahan publik terhadap Putusan MK soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang semula menurut Pasal 34 UU KPK No.30/2022 di batasi hanya 4 tahun, ...
Opini

Sarwono Kusumaatmadja dan Aktivis Koridor Tengah

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mendengar berita wafatnya Sarwono Kusumaatmadja, pikiran saya melayang ke era tahun 80-an. Saat itu saya tumbuh sebagai aktivis mahasiswa dan sudah menjadi kolomnis banyak ...