Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Rabu, 08 Mar 2023 - 16:30:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketika Kalah di Pengadilan, Jokowi Melakukan Banding Bukan Memaksa dengan Kekuasaan

tscom_news_photo_1678267826.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lagi dan lagi, ketika Jokowi belum bicara terkait putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk mengulang proses pemilu dari awal, beberapa pihak minta Jokowi untuk bicara, jangan diam. Ketika Jokowi bicara, dianggap salah juga karena Jokowi bicara tidak sesuai dengan yang mereka inginkan.

Sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh mengintervensi putusan hukum, bahkan Jokowi tidak bisa intervensi KPU. Yang bisa dilakukan adalah mendukung KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus, dan itu yang dilakukan Jokowi saat ini.

Presiden Jokowi pernah kalah dalam gugatan di kasus polusi udara Jakarta. MA pernah menolak permohonan kasasi Jokowi dalam kasus Karhutla. Yang dilakukan oleh Presiden adalah banding dan melakukan peninjauan kembali, bukan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif.

Jangan sampai di satu sisi meminta Presiden tidak intervensi hukum tapi di sisi lainnya ketika tidak setuju putusan pengadilan, lalu meminta Presiden intervensi hukum. Itu namanya barbar, karena ingin menang sendiri.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...