Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 22 Mar 2023 - 21:21:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Syarat Jadi Caleg Partai Garuda, Kiblatnya Wajib Pancasila dan UU 45

tscom_news_photo_1679494893.jpg
Partai Garuda (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Garuda adalah Partai yang objektif, track recordnya terpublikasi di berbagai media dalam bersikap dan menyikapi berbagai kejadian di negara ini. Tidak membabi-buta membela salah satu pihak. Pandangan dan sikap Partai Garuda berdasarkan data, fakta, dan aturan hukum.

"Tidak jadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai slogan kosong, hanya pemanis kampanye, yang ternyata dalam pelaksanaannya berbeda. Sikap dan tindakan Partai Garuda yang terlihat selama ini, berdasarkan Pancasila dan UUD 45 membuat Partai Garuda tidak bisa diarahkan untuk kepentingan kubu tertentu," Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

Jadi bagi yang memiliki pandangan dan sikap yang sama, punya keinginan untuk ada di politik dan melakukan perubahan, bisa bergabung menjadi Caleg di Partai Garuda untuk semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten kota.

"Syaratnya cukup ‘berkiblat’ ke Pancasila dan UUDD 45. Untuk mendaftarkan diri cukup melalui online di https://caleg.partaigaruda.org. Itu saja dan bisa berkontribusi untuk menyuarakan, bersikap dan melakukan perubahan di negara ini," katanya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN SINGGIH
advertisement
RAMADHAN
advertisement
RAMADHAN HERMAN
advertisement
RISEMEDIA
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
IDUL FITRI
advertisement
The Joint Lampung
advertisement