JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidikan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak, RAT mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ayah MDS itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023). "Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Ali.
Ali belum menerangkan lebih detail soal indikasi TPPU dalam penyidikan kasus Rafael Alun. Dia hanya memastikan, segala perkembangan dalam kasus ini akan diungkapkan ke publik ketika telah ditemukan dasar yang cukup.
Namun demikian, Ali menyebut, salah satu unsur TPPU adalah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil kejahatan. Dia memastikan pula, penyidikan kasus Rafael Alun tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ, kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan RAT menyamarkan transaksi jual beli rumah dengan memanipulasi beberapa item transaksinya. Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan saksi atas nama H selaku pihak swasta, Selasa (2/5/2023).