Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 10 Mei 2023 - 18:14:10 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin: Delapan Kementerian/Lembaga Lain Masih Mungkin Diisi Militer

tscom_news_photo_1683717250.jpeg
TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mengatakan delapan kementerian dan lembaga lain masih dimungkinkan ditempati oleh prajurit TNI aktif.

Ia mengatakan, dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga yakni bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara,Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Masih memungkinkan bila ditambah 8 ( delapan ) kementerian atau lembaga lain untuk ditempati prajurit TNI aktif," kata Hasanuddin kepada media, Rabu (10/5).

Ia mengatakan tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) .

Hasanuddin mengatakan, saat ini Komisi I DPR RI akan melakukan pembahasan terkait revisi UU No.34 tahun 2004 tentang TNI. Tapi AMPRES ( amanat presiden ) nya belum di kirim oleh pemerintah ke DPR .

"Prajurit TNI memiliki keahlian sehingga dapat memberikan kontribusi yang membuat kinerja kementerian dan lembaga lebih baik. Misalnya di bidang maritim dan kelautan, TNI khususnya perwira perwira TNI AL dengan kemampuan yang dimiliki dapat menjaga laut Indonesia. Kemudian BNPB, pengerahan anggota TNI dapat dilakukan secara cepat bila terjadi bencana," tuturnya.

tag: #tb-hasanuddin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement