Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 12 Mei 2023 - 05:59:37 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin Sebut DPR akan Hati-hati Bahas UU TNI

tscom_news_photo_1683845977.jpeg
TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, bahwa DPR akan berhati-hati membahas UU TNI. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini sedang jadi pembahasan publik.

"Kita akan memperhatikan hal itu jika sudah ada di DPR," ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, amanat presiden (ampres) revisi undang-undang ini belum dikirim oleh pemerintah ke DPR. Meski demikian, Hasanuddin menganggap wajar kekhawatiran terkait pembahasan revisi UU TNI ini.

"Ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat. Yakni untuk mengontrol miliknya karena TNI milik rakyat," ucapnya.

Terkait hal ini, Hasanuddin mengatakan, delapan kementerian dan lembaga lain masih dimungkinkan ditempati oleh prajurit TNI aktif. Hal itu sesuai Pasal 47 Ayat 2 UU TNI.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan pada 10 kementerian dan lembaga. Yakni bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.

Selanjutnya, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, BAsarnas, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. Jadi masih dimungkinkan prajurit TNI mengabdi di delapan kementrian dan lembaga.

Adapun delapan kementerian/lembaga lain untuk ditempati prajurit TNI aktif antara lain Kemenkomarves dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Juga di lembaga Kepala Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, BNPP, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

tag: #tb-hasanuddin  #pdip  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement