Oleh Rizal Fadila pada hari Selasa, 30 Mei 2023 - 19:00:50 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Alat Kepentingan Politik

tscom_news_photo_1685448050.jpg
M Rizal Fadillah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah MK diisukan mengambil keputusan bahwa pemilu digunakan sistem proporsional tertutup sesuai kemauan PDIP lalu muncul pula Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan KPK dan mengubah batasan usia, maka semakin nyata bahwa MK telah memperluas kewenangan dengan semaunya sendiri.

Dahulu juga MK membuat Putusan aneh dan tak lazim dengan melakukan pembatalan bersyarat UU cipta Kerja. Semestinya jika sebuah UU bertentangan dengan UUD maka MK cukup membatalkan UU tersebut, tanpa embel embel perbaikan selama 2 (dua) tahun segala. Akhirnya UU Cipta Kerja berlaku melalui Perppu.

Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun menjadi pembenar bahwa memang MK dapat membantu kerja eksekutif untuk memenuhi agenda politiknya. Tidak ada urgensi untuk menambah masa jabatan selain menyesuaikan dengan keinginan agar Pimpinan KPK masih dapat bermain hingga 2024.

MK tidak memiliki kewenangan untuk menambah masa jabatan. MK hanya berhak menguji apakah UU bertentangan dengan Konstitusi dan jika bertentangan maka MK membatalkan. Lanjutannya dilakukan oleh pembuat UU. Termasuk menambah masa jabatan yang menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah.

Lagi pula masa berlaku suatu Putusan itu ke depan untuk periode yang akan datang dan secara utuh. Bukan "menempelkan" satu tahun pada empat tahun yang sedang berjalan. Keputusan hukum itu tidak berlaku surut apalagi menjadi "sisipan". MK ternyata membuat aturan "tambal sulam" yang tidak dikenal dalam hukum.

Demikian pula dengan "instruksi"Mahfud MD yang minta Kepolisian memeriksa mantan Wamenhukham Prof Denny Indrayana soal bocornya Putusan MK yang katanya menetapkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya bocoran itu maka MK sesungguhnya tidak berwenang untuk memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Itu kewenangan pembuat undang-undang.

Kewenangan MK adalah menguji apakah UU yang diajukan gugatannya itu bertentangan atau tidak dengan Konstitusi. Jika tidak bertentangan gugatan ditolak dan UU tetap berlaku. Sebaliknya jika bertentangan, maka UU atau pasal-pasal dalam UU dinyatakan batal. MK tidak boleh membuat aturan pengganti dengan formulasi sendiri.

MK saat ini yang masa jabatan Hakim dapat sampai 15 tahun, berbau nepotisme dan menjadi sangat superbodi harus ditinjau ulang keberadaannya. Bila hanya berfungsi sebagai pengacak-acak hukum maka sebaiknya MK dibubarkan saja. Keberadaan MK yang tujuannya bagus menurut UUD ternyata disimpangkan menjadi alat kepentingan politik.

MK telah berubah fungsi menjadi Mahkamah Kolaborasi atau Mahkamah Kepentingan bahkan Mahkamah Keluarga. Mahkamah Kacau.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
HUTRI78
advertisement
HUT RI 78 - AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 78 - BAMSOET
advertisement
Lainnya
Opini

Setuju dengan PDIP, Prabowo Watak dan Karakternya Jelas

Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda
pada hari Sabtu, 23 Sep 2023
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setuju dengan Syaiful Djarot dan Hasto dari PDIP, bahwa watak atau karakter seorang Capres itu tidak bisa diubah. Ketika Prabowo memilih bergabung dengan Jokowi, untuk ...
Opini

Kejanggalan dan Indikasi Pelanggaran Hukum: Rempang Eco City Layak Dibatalkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Proyek investasi di Rempang mulai diangkat kembali oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 2015. Kemudian dibahas cukup intens selama periode 2016-2021 oleh pemerintah pusat. ...