JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kalaupun nanti putusan MK sama seperti tebak-tebakan Denny Indrayana, maka putusan itu bukan putusan yang salah, putusan itu final dan mengikat. Tidak ada yang bisa menilai putusan MK salah, karena MK Penafsir tunggal atas konstitusi. Jadi tebakan Denny itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK.
Sama seperti ada maling, sebelum putusan pengadilan dibacakan, dia sudah berkoar-koar bahwa hakim pasti akan memutuskan dia bersalah. Pertanyaannya, apakah putusan pengadilan itu menjadi tidak sah hanya karena sudah ditebak terlebih dahulu oleh maling tersebut?
Jadi urusan tebak-tebakan ini sama sekali tidak mempengaruhi kualitas dari putusan MK. Terlalu bodoh jika kualitas putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan. Jika itu menjadi penilaian, maka semua pelaku korupsi bebas karena tebakan mereka benar, hakim memvonis mereka salah.
Namanya juga tebak-tebakan.. kalau salah berarti tebakannya meleset, kalau benar maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #