Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 01 Jun 2023 - 16:10:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Aturan Ekspor Sedimentasi, Legislator PDIP: Sama Saja Mempersilahkan Negara Lain Bertambah Wilayahnya

tscom_news_photo_1685610626.jpg
Ono Surono Politikus PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Ono Surono meminta agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi. Diketahui, kebijakan tersebut diatur di Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP).

“Saya pikir, Presiden (Jokowi) harus mempertimbangkan lagi,” kata Ono begitu ia disapa, Kamis (1/6/2023).

Ono menegaskan, bila dihadapkan pada masalah sedimentasi laut sangat menentang hukum alam jika melihat wilayah pantai. Pasalnya, sedimentasi atau pengendapan material tanah pasir melalui air bisa membentuk daratan dan kerap terjadi bersamaan dengan abrasi.

“Terkikisnya pantai atau daratan karena gelombang. Itu salah satu bentuk keseimbangan alam yang diciptakan Tuhan YME,” jelas Ono.

Dengan demikian, tegas Ono, bila pasir hasil sedimentasi itu dikeruk dan dialihkan ke wilayah lain atau bahkan dijual ke pihak asing sama saja dengan merelakan wilayah daratan Indonesia berkurang.

“Dan mempersilahkan negara lain bertambah wilayahnya,” sindir Ono.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini pun memastikan akan membahas soal kebijakan ini dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI.

“Pasti nanti akan dibahas pada saat Raker dengan Menteri KKP dan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon 1 KKP,” pungkas Ono.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, buka-bukaan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Salah satunya adalah kebutuhan reklamasi di dalam negeri yang masih cukup tinggi.

“Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri besar kalau didiamkan tidak diatur bisa jadi pulau diambil untuk reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Dia menegaskan, pemerintah sejatinya ingin menjaga dan mengatur mengenai reklamasi dalam negeri. Atas dasar itulah diterbitkan PP 26/2024 yang mengatur bahwa penggunaan reklamasi harus pasir sedimentasi.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement