JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lagi-lagi Jokowi difitnah, dituduh menerbitkan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2023 untuk tujuan pribadi, yang berisi Menteri dan Kepala daerah yang maju sebagai Capres Cawapres tak harus mundur dari jabatan tapi harus izin dan cuti ketika kampanye,
Saya jelaskan ya sebagai bagian dari pendidikan politik, bahwa siapapun Presidennya, wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah ini, karena ini adalah Perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK.
Menteri itu di UU Pemilu harusnya mundur ketika maju jadi Capres dan Cawapres, tapi pasal itu dibatalkan oleh MK berdasarkan gugatan dari kami, Partai Garuda. Makanya Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi Capres dan Cawapres masih menjadi Menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda.
Lalu apakah kepala daerah ketika maju jadi Capres Cawapres menurut UU Pemilu harus mundur? Menurut UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin Presiden ketika maju menjadi Capres Cawapres.
Entah karena memang bodoh atau pura-pura tidak tahu, tapi yang pasti yang mereka lakukan adalah fitnah demi membunuh karakter Jokowi. Padahal Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU pemilu.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #