Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 06 Des 2023 - 16:24:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Jabatan Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk Presiden, FPDIP: Ingkari Amanat Reformasi

tscom_news_photo_1701854688.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Darmadi Durianto mengungkapkan, FPDIP saat ini masih dalam posisi mengkaji dan memberikan catatan kritis terkait sejumlah point dalam draft RUU DKJ.

"Termasuk soal jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden. Fraksi PDI Perjuangan banyak memberi catatan soal penunjukkan langsung Presiden ini," ungkap Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Rabu (06/12/2023).

Darmadi menegaskan, FPDIP memandang bahwa usulan agar status gubernur dan wakilnya ditunjuk langsung oleh presiden dianggap fraksinya tidak sejalan dengan spirit reformasi maupun nilai-nilai demokrasi.

"Salah satu agenda reformasi dulu kan mengurangi atau melucuti kekuasaan yang bersifat terpusat. Jika jabatan gubernur dan wakilnya di daerah khusus Jakarta modelnya ditunjuk, justru itu seperti mengingkari amanat reformasi dan mengangkangi demokrasi (kedaulatan ada di tangan rakyat)" tegasnya.

Politikus PDIP ini juga menegaskan, wacana terkait jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden hal itu juga masih sebatas usulan yang belum tentu disetujui oleh fraksi-fraksi lainnya.

"Masih belum final.
Nanti masih bisa berubah. Nanti akan dibahas di Baleg atau di komisi," ungkapnya.

Darmadi juga menegaskan, masih sangat terlalu prematur usulan jabatan gubernur dan wakilnya DKJ ditunjuk presiden dapat disetujui seluruh fraksi di DPR RI.

"Status RUU DKJ saat ini baru masuk tahap atau tingkat 1, belum tentu juga usulan jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden disetujui di pembahasan tingkat I oleh fraksi-fraksi lainnya," tandasnya.

Seandainya pun disetujui usulan itu, lanjut dia, hal itu pun belum bisa menjamin apakah wacana tersebut dapat segera diterima oleh seluruh fraksi.

"Misalnya pun disetujui di tingkat I, habis itu baru masuk paripurna tingkat 2, di sini juga belum tentu disetujui. Habis dari paripurna nanti ditentukan di Bamus apakah nanti dibahas di komisi 2 atau Baleg. Jadi masih sangat jauh RUU tersebut untuk disetujui DPR menjadi sebuah UU. Masih banyak pembahasan yang mesti dilalui," urainya.

Darmadi juga mengingatkan, demokrasi mesti dirawat dan dijaga dari infiltrasi kekuatan-kekuatan politik yang berusaha menyelundupkan hasrat kekuasaan.

"Jangan sampai RUU DKJ disusupi kepentingan kelompok tertentu yang berusaha memasukkan dan menempatkan boneka-bonekanya untuk berkuasa, jangan sampai RUU DKJ jadi wadah selundupkan bonekanya untuk berkuasa. Ini patut kita waspadai," tandas Legislator dari dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu itu.

Sekedar informasi, dalam draft RUU DKJ format atau susunan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement