JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengingatkan kepada restoran dan tempat usaha untuk tidak menolak pembayaran dengan cash atau tunai.
Hal itu disampaikan Najib sapaanya menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dengan mekanisme pembayaran cashless atau transaksi non tunai.
Salah satu keluhan yang diterima oleh Najib ialah soal banyaknya restoran dan tempat usaha menolak pembayaran cash sehingga harus melakukan cashless.
“Sudah beberapa kali saya mendapatkan keluhan tentang cashless, Banyaknya restoran atau tempat-tempat usaha yang menolak pembayaran cash dikeluhkan masyarakat,” kata Najib, Selasa (2/4/2024).
Najib kembali mengingatkan, bahwa menolak pembayaran dengan cash atau tunai tidak dibenarkan.
“Padahal menolak pembayaran dengan cash tidak dibenarkan,” papar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Najib menuturkan, pembayaran cash harus tetap diterima sepanjang sesuai dengan Undang-Undang atau UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Sepanjang UU tentang alat tukar yang sah yaitu rupiah tidak dirubah,” tandas Najib.