Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) pada hari Jumat, 05 Apr 2024 - 15:54:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Perihal Kesaksian Menteri dan Menteri Koordinator dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi

tscom_news_photo_1712307283.jpg
Anthony Budiawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi mengatakan, antara lain, bahwa rencana perpanjangan BLT El Nino Tunai, yang namanya kemudian diganti dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan, diputus dalam Rapat Kabinet / Rapat Terbatas pada 6 November 2023.

Pernyataan Sri Mulyani nampaknya tidak tepat.

Faktanya, perpanjangan BLT El Nino Tunai disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet 9 Januari 2024, yaitu setelah UU APBN 2024 diundangkan pada 16/10/2023, dan setelah DIPA 2024 ditetapkan pada 28 November 2023.

Sesangkan usulan Perpanjangan BLT El Nino Tunai tersebut berasal dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo, tanpa melibatkan DPR sama sekali.

Artinya, perpanjangan BLT El Nino Tunai / BLT Mitigasi Risiko Pangan yang disetujui pada 9 Januari 2024 tersebut, tidak ada mata anggarannya di dalam APBN 2024.

Sehingga penyaluran BLT dimaksud, yang tidak ada mata anggarannya, melanggar Konstitusi, UU Keuangan Negara, dan APBN 2024.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Menguak Polemik Pembangunan Pagar Laut: Benarkah Swadaya Nelayan?

Oleh M Rizal Fadillah
pada hari Senin, 13 Jan 2025
Ketika pihak perusahaan Aguan menyatakan tidak mengetahui siapa yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pantai Utara (Pantura), muncul kelompok bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) ...
Opini

Hasto Ditahan KPK karena Dendam Politik, PDIP Terima?

Langkah KPK dalam memanggil dan berupaya menahan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, pada pemeriksaan hari ini (13/1), memunculkan berbagai spekulasi. Banyak pihak bertanya-tanya, apakah tindakan ini ...