Oleh Fath pada hari Sabtu, 25 Mei 2024 - 01:42:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Ribuan Kontainer Tertahan Imbas Terganjal Aturan Pertek, Wamendag: Industri Dalam Negeri Bisa Kesulitan

tscom_news_photo_1716576124.jpg
Jerry Sambuaga Wamendag RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa pelaku usaha kesulitan bahan baku buntut daripada tertahannya ribuan kontainer di Pelabuhan.

Dia menjelaskan bahwa, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) per tanggal 16 Mei 2024, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok akibat belum terpenuhinya dokumen perizinan untuk Persetujuan Impor (PI).

Menurut Jerry, salah satu pemicunya adalah Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian ( Kemenperin).

Kontainer-kontainer tersebut terdiri dari 3.481 kontainer berisi besi baja paduan dan produk turunannya, 3.248 kontainer berisi tekstil dan produk tekstil; 3.240 kontainer berisi produk elektronik.

Lalu terdapat 1.967 kontainer berisi produk kimia bahan baku atau penolong dan 5.368 kontainer komoditi lainnya yang memerlukan PI.

Dilihat dari komposisi tersebut, kata Jerry, sekitar setengah dari total jumlah kontainer yang tertahan tersebut adalah berisi bahan baku yang diperlukan untuk industri dalam negeri, antara lain kontainer yang berisi besi baja paduan dan produk turunannya, tekstil dan produk tekstil, dan produk kimia bahan baku/penolong.

"Apabila dijumlahkan, total kontainer tertahan dari ketiga jenis produk tersebut adalah sejumlah 8.696 kontainer atau sebesar 50,25% dari total 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Jerry dalam keterangannya, Jum"at (24/5/2024).

Melihat data tersebut, ungkap Jerry, sekitar 50,25% kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut berisi bahan baku untuk keperluan industri dalam negeri dalam rangka memproduksi produk jadi dan juga sekaligus meningkatkan nilai tambah.

Dan untuk ketiga produk tersebut (besi baja, produk tekstil dan produk kimia) membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan PI.

"Oleh karena itu, dengan adanya penumpukan kontainer tersebut secara langsung akan berdampak pada industri dalam negeri dikarenakan para pelaku usaha atau pabrik menjadi sulit berproduksi karena tidak ada bahan baku. Artinya, sulitnya Pertek ini berpotensi memicu sulitnya produktivitas untuk industri dalam negeri," jelas Jerry.

Menanggapi pernyataan Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu yang mempertanyakan isi barang dalam kontainer-kontainer yang tertahan tersebut, data dari Bea Cukai per tanggal 16 Mei 2024 menyatakan bahwa lebih dari 50% dari komoditas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok adalah bahan baku, antara lain komoditas besi baja, produk tekstil dan produk kimia.

"Dengan data tersebut, ke depannya kita semua berharap Penerbitan Pertek untuk bahan baku dapat diproses lebih cepat, sehingga produksi untuk industri dalam negeri dapat berjalan secara produktif," harap Jerry Sambuaga.

Apa kata Kemenperin?
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni menyatakan bahwa pihaknya mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan itu.

Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.

"Dan, menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Sehingga, perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri. Febri juga menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," jelas Febri.

Dia menjelaskan, posisi pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

"Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan," tutur Febri.

Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer.

Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement