Oleh Salamuddin Daeng pada hari Sabtu, 28 Des 2024 - 11:36:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemberantasan Korupsi: Tujuan Negara atau Retorika Politik?

tscom_news_photo_1735360614.jpg
(Sumber foto : )

Pemberantasan korupsi telah menjadi isu utama dalam wacana pemerintahan dan diskusi masyarakat Indonesia. Seolah-olah, korupsi adalah musuh terbesar bangsa yang harus diberantas habis-habisan. Namun, apakah benar pemberantasan korupsi menjadi tujuan utama negara, mengalahkan visi besar seperti Kemerdekaan, Pancasila, dan UUD 1945?

Kritik atas Strategi Pemberantasan Korupsi

1. Biaya Tinggi, Hasil Minim
Upaya pemberantasan korupsi sering kali membutuhkan anggaran besar, tetapi hasilnya tidak sebanding. Uang negara yang diselamatkan jauh lebih kecil dibandingkan ongkos operasional pemberantasan itu sendiri.


2. Sejarah Korupsi dan Konteks Kolonial
Korupsi di Indonesia memiliki akar dalam sistem penjajahan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi semestinya mencakup usaha memulihkan kekayaan bangsa yang dirampas sejak era kolonial hingga kini.


3. Harta Warisan dan Klaim Kekayaan Negara
Indonesia memiliki klaim terhadap kekayaan warisan kerajaan, rampasan perang, dan aset VOC yang belum dikembalikan. Sayangnya, tidak ada langkah konkret untuk mengembalikan kekayaan ini ke kas negara.


4. Korupsi di Era Reformasi
Sumber daya alam Indonesia menjadi sasaran empuk praktik korupsi dalam skala besar. Sistem lalu lintas devisa bebas memungkinkan aset dan kekayaan negara disimpan di luar negeri tanpa pengawasan ketat.


5. Modus Korupsi Modern
Kejahatan keuangan seperti pencucian uang, transfer pricing, dan praktik ilegal lainnya belum sepenuhnya disentuh oleh undang-undang yang ada. Momentum seperti pengungkapan Panama Papers dan Pandora Papers pun belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengembalikan aset negara.


6. Oligarki dan Korupsi Terstruktur
Undang-undang pemberantasan korupsi sering dianggap sebagai alat untuk melindungi oligarki dan koruptor besar. Kasus besar seperti BLBI dan KLBI menjadi contoh nyata bahwa kejahatan keuangan sistemik tidak diselesaikan dengan tegas.

Peran Kementerian Keuangan yang Dipertanyakan

Kementerian Keuangan, yang semestinya menjadi benteng pertahanan keuangan negara, justru disebut terlibat dalam pencucian uang skala besar hingga Rp340 triliun. Data perpajakan yang dikelola kementerian ini pun sulit diakses untuk penegakan hukum.

Solusi yang Belum Maksimal

Indonesia memiliki UU Nomor 5 Tahun 2020 yang menyediakan mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan. Namun, implementasinya masih minim. Sebaliknya, ada upaya mendorong UU Perampasan Aset yang dinilai berpotensi menyasar aset rakyat kecil tanpa menyentuh kejahatan keuangan besar.

Kesimpulan

Pemberantasan korupsi memang penting, tetapi tidak boleh mengaburkan tujuan besar negara seperti yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Strategi pemberantasan korupsi harus diperluas mencakup pemulihan kekayaan bangsa secara holistik, baik yang dirampas di masa kolonial, orde lama, orde baru, hingga era reformasi. Tanpa reformasi besar dalam pendekatan dan pelaksanaan, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika politik tanpa hasil nyatabagirakyat.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Lainnya
Opini

Tantangan Mundur Pimpinan DPR Bukan Hal yang Luar Biasa, yang Lebih Penting Jangan Sampai Lahir UU Perampasan Aset yang Berbahaya bagi Rakyat

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M
pada hari Kamis, 03 Sep 2026
Ada sesuatu yang terdengar heroik dari Senayan. Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan, bahkan mundur sebagai anggota DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 ...
Opini

NU PERNAH MENJADI “REAL” KEKUATAN MORAL Menyambut Gus Kikin dan Tantangan Mengembalikan Wibawa Moral NU

Ada sesuatu yang menarik dari perjalanan sejarah Nahdlatul Ulama (NU) dan Tebuireng. Tebuireng bukan sekadar tempat berdirinya salah satu pesantren penting dalam sejarah Islam Indonesia. Di tempat ...