TEROPONGSENAYAN.COM - Debat mengenai keabsahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemuka, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait dengan pembentukan Pansel KPK. Dalam perdebatan ini, muncul pandangan bahwa KPK saat ini tidak sah secara hukum dan konstitusi karena dibentuk oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2019-2024, sementara MK telah menyatakan bahwa pembentukan Pansel KPK harus berdasarkan hasil Pemilu 2024-2029.
Namun, dalam menelaah argumentasi ini, kita perlu mempertimbangkan aspek hukum yang lebih luas, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip negara hukum.
1.â âÂKeabsahan KPK dalam Perspektif Hukum
KPK adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang kemudian mengalami revisi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam revisi tersebut, terjadi perubahan mendasar terhadap struktur KPK, termasuk statusnya yang berada di bawah rumpun eksekutif.
Sejak revisi tersebut, pemilihan Ketua dan Komisioner KPK dilakukan melalui Pansel yang dibentuk oleh Presiden, dengan proses seleksi yang melibatkan DPR. Ini merupakan mekanisme yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.
Putusan MK yang menyatakan bahwa Pansel KPK harus berasal dari pemerintahan hasil Pemilu 2024-2029 memang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan komposisi KPK saat ini. Namun, perlu dicermati apakah putusan MK tersebut berlaku surut atau tidak. Jika tidak berlaku surut, maka kepemimpinan KPK saat ini tetap sah hingga masa jabatannya berakhir.
2.â âÂImplikasi terhadap Produk Hukum KPK
Jika KPK dianggap tidak sah, maka segala produk hukum yang dihasilkannya, termasuk penetapan tersangka dalam berbagai kasus korupsi, dapat dipertanyakan keabsahannya. Ini termasuk kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan sejumlah tokoh lainnya.
Namun, dalam sistem hukum yang berlaku, keputusan lembaga negara, termasuk KPK, tetap memiliki kekuatan hukum hingga ada pembatalan melalui mekanisme yang sah, seperti uji materi di MK atau keputusan pengadilan. Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPK dapat mengajukan gugatan hukum untuk menantang keabsahan tindakan tersebut.
3.â âÂOpsi Hukum bagi Pemerintah
Berdasarkan kondisi ini, ada beberapa opsi yang dapat diambil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa KPK beroperasi sesuai dengan konstitusi:
1.â âÂMenerbitkan Perppu
Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyesuaikan aturan pembentukan KPK dengan putusan MK. Namun, penerbitan Perppu harus memenuhi syarat keadaan genting dan mendesak.
2.â âÂMengajukan Revisi Undang-Undang KPK
Revisi terhadap UU KPK dapat diajukan ke DPR untuk menyesuaikan mekanisme pembentukan dan pengangkatan Pimpinan KPK sesuai dengan putusan MK.
3.â âÂMelakukan Evaluasi terhadap Pansel KPK
Jika ada dasar hukum yang kuat, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap Pansel yang membentuk kepemimpinan KPK saat ini.
4.â âÂMenjaga Kepastian Hukum dan Independensi KPK
Dalam menghadapi polemik ini, hal yang paling krusial adalah memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak terganggu. Jika ada persoalan dalam proses pembentukan kepemimpinan KPK, maka penyelesaiannya harus tetap dalam koridor hukum, tanpa melemahkan fungsi KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa semua keputusan dan kebijakan diambil berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi dan supremasi hukum. Keabsahan KPK harus dikaji secara objektif, dengan mengedepankan kepastian hukum, agar tidak terjadi pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #