Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 24 Jul 2015 - 13:58:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Perludem Salahkan KPU Yang Ubah PKPU

67KPU.jpg
Gedung KPU (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik.

"Merevisi PKPU itu menyalahi UU Partai Politik, selain itu juga memberikan efek buruk bagi perkembangan demokrasi nasional," kata Titi Angraini, Jumat (24/7/2015).

Mestinya KPU bertahan dengan PKPU demi UU Partai Politik yang tidak mengenal dualisme atau kepengurusan. "Tapi ini justru menyalahi UU. KPU terlihat tidak independen dalam membuat peraturanya," tandas dia.

Titi khawatir bila di pertengahan jalan ada keputusan final pengadilan terhadap dua kepengurusan yang sedang bersengketa akan menimbulkan masalah baru.

"Apakah nanti calon yang sudah sah direkomendasikan ke KPU digugurkan lagi karena ada putusan pengadilan yang beda dari calon semula," katanya. (ss)

tag: #perludem  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement