JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Diperbolehkannya bekas narapidana (napi) menjadi calon kepala daerah tanpa syarat tertentu, mencemaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Kecemasan itu lantaran mantan napi koruptor, teroris, maupun narkoba itu akan bisa membeli partai politik untuk mengusungnya dan rakyat agar memilihnya.
"Karena uang mereka banyak, sehingga mungkin saja partai pengusunya bisa dibeli dan rakyat pun sama agar memilihnya," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Menurut Mahfud itu sangat berbahaya kalau proses demokarasi sudah dibeli semua dari awal. Dia menyayangkan, adanya putusan MK yang mengabulkan uji materi pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal itu mengatur ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada.
Tapi dengan putusan MK tebaru, maka para bekas napi baik kasus narkoba, terorisme maupun korupsi bisa mendaftar menjadi calon kepala daerah, tanpa kecuali.
"Saya kaget, kenapa napi boleh nyalon tanpa dibatasi waktu dan jenis perkara. Dulu napi sama sekali tidak boleh, saat saya jadi ketua MK, dibolehkan tapi setalah lima tahun bebas. Kalau sekarang langsung boleh. Menurut saya itu berbahaya,’’ kata Mahfud.(ss)