Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 14 Agu 2015 - 15:12:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Titiek Soeharto: Dua Juta Orang Nikmati Beasiswa Supersemar

77TitiekSoeharto.jpg
Titiek Soeharto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Putri mendiang Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hediati alias Titiek Soeharto angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya, serta Yayasan Beasiswa Supersemar.

Keputusan tersebut mengharuskan ahli waris Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,3 triliun.

Menurut Titiek, beasiswa Supersemar dipergunakan untuk membantu pendidikan masyarakat miskin.

"Ada dua juta orang menikmati Supersemar," singkat dia di gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Jumat (14/08/2015).

Saat ditanyakan terkait keputusan MA tersebut, Titiek enggan berkomentar lebih banyak.

"Nanti saja, nanti saya ngomong," pungkas politikus Partai Golkar tersebut.

Seperti diketahui, kasus beasiswa Supersemar bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar.

PP inilah yang membuat Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser mendapat gelontoran dana sebesar USD 420 juta dan Rp185 miliar. Dana besar yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia tersebut ternyata diselewengkan.

Setelah Soeharto tumbang pada Kamis 21 Mei 1998, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kejagung membutuh waktu bertahun-tahun untuk menjerat Soeharto dan mengembalikan uang rakyat tersebut. Korps Adhyaksa pun baru berhasil memenangkan gugatan di PN Jaksel pada 27 Maret 2008. Gugatan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Namun saat kasasi, terjadi salah ketik. Seharusnya Yayasan Supersemar diwajibkan membayar 75 persen dikali USD 420 juta atau sama dengan USD 315 juta dan 75 persen dikali Rp185.918.904.000 sama dengan Rp 139.229.178.000. Tetapi, putusan kasasi tertulis justru Rp 185.918.904. Kesalahan ketik ini pun membuat putusan tidak dapat dieksekusi.

Kemudian, jaksa melakukan PK pada September 2013. Dalam PK ini, Jaksa Agung saat itu, Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab, karena Soeharto telah meninggal dunia.

Tanggal 8 Juli 2015 Mahkamah Agung lalu mengabulkan permohonan Pemohon PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dan kawan-kawan.

Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.(yn)

tag: #beasiswa supersemar  #titiek soeharto  #supersemar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement