JAKARTA (JAKARTA)--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, UUD 45 tidak perlu memuat secara khusus dan rinci tentang tugas dan fungsi wakil presiden. Sebab, dalam pasal 4 UUD 45 sudah disebutkan tugas wakil presiden sebagai pembantu presiden.
"Justru kalau tugas wakil presiden disebutkan secara rinci dalam konstitusi bisa berbahaya," ujar Margarito Kamis kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (25/8/2015). Menurut dia jika disebutkan secara rinci malah bisa menimbulkan kerancuan dan membahayakan.
Margarito memperjelas alasannya. Kalau tugas wakil presiden disebutkan secara rinci dalam konstitusi akan muncul dua komando pemerintahan. Hal inilah yang bisa membahayakan. Dan hal itu akan bertentangan dengan makna presiden sebagai kepada pemerintahan.
Margarito sepakat dengan pengaturan tugas wakil presiden sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UUD 45 yaitu pembantu presiden. "Soal apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus dibantu sangat tergantung kepada presiden," pungkas Margarito.
Akhir-akhir ini kalangan parlemen (DPD dan DPR) mewacanakan perlunya amandemen UUD 45 untuk mengatur secara rinci tugas wakil presiden. Keinginan ini dilandasi munculnya potensi ketidakharmonisan akibat tumpang tindih tugas dan pekerjaan antara presiden dan wakil presiden.(ris)