Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 25 Agu 2015 - 18:32:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Tolak Tugas Wapres Dirinci, Ini Alasan Margarito

78Margarito.jpg
Margarito Kamis (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (JAKARTA)--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, UUD 45 tidak perlu memuat secara khusus dan rinci tentang tugas dan fungsi wakil presiden. Sebab, dalam pasal 4 UUD 45 sudah disebutkan tugas wakil presiden sebagai pembantu presiden.

"Justru kalau tugas wakil presiden disebutkan secara rinci dalam konstitusi bisa berbahaya," ujar Margarito Kamis kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (25/8/2015). Menurut dia jika disebutkan secara rinci malah bisa menimbulkan kerancuan dan membahayakan.

Margarito memperjelas alasannya. Kalau tugas wakil presiden disebutkan secara rinci dalam konstitusi akan muncul dua komando pemerintahan. Hal inilah yang bisa membahayakan. Dan hal itu akan bertentangan dengan makna presiden sebagai kepada pemerintahan.

Margarito sepakat dengan pengaturan tugas wakil presiden sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UUD 45 yaitu pembantu presiden. "Soal apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus dibantu sangat tergantung kepada presiden," pungkas Margarito.

Akhir-akhir ini kalangan parlemen (DPD dan DPR) mewacanakan perlunya amandemen UUD 45 untuk mengatur secara rinci tugas wakil presiden. Keinginan ini dilandasi munculnya potensi ketidakharmonisan akibat tumpang tindih tugas dan pekerjaan antara presiden dan wakil presiden.(ris)

tag: #Margarito  #Wapres  #Presiden  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...