JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Dewan Penasihat DPP Organda Lao Ode Jeni minta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertindak tegas terhadap peggunaan motor sebagai angkutan penumpang.
"Kecelakaan akibat ojek terus bertambah. Sudah saatnya Pemprov DKI melarang ojek sebagai angkutan penumpang," ujar La Ode kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
La Ode menambahkan, membiarkan sepeda motor jadi angkutan penumpang berarti membiarkan praktik pelanggaran terhadap undang-undang.
"Soalnya Undang-undang jelas-jelas tidak memasukkan sepeda motor sebagai angkutan penumpang," tegas La Ode.
Untuk diketahui, korban jiwa kembali jatuh akibat kecelakaan kendaraan roda dua di jalan raya. Kali ini, musibah menimpa pengemudi ojek online Grab Bike bernama Usman. Usman meninggal dunia saat mengemudikan motornya di Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015), sekitar pukul 10.15 WIB. (mnx)