Berita
Oleh Ilyas pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 17:56:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Buntut Pembunuhan Salim Kancil, Seorang Pengusaha Jadi Tersangka

27salim-kancil.jpg
Salim Kancil tewas dibunuh (Sumber foto : Ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pengusaha berinisial "R" sebagai tersangka pertambangan pasir ilegal di Lumajang sebagai bagian dari pengembangan kasus pembunuhan aktivis antitambang liar Salim Kancil.

"Sudah ada tersangka baru. Tapi ini kasus pertambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan karena masih dikembangkan oleh penyidik," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji usai menghadiri HUT ke-70 TNI di Makodam V/Brawijaya, Senin (6/10/2015).

Tersangka adalah pengusaha yang tinggal di sekitar lokasi dan diketahui ikut serta dalam kasus pertambangan tanpa izin.

Dengan demikian, sudah lima orang tersangka dalam kasus serupa dan tidak menutup kemungkinan masih bertambah tersangka lain sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan.

"Yang pasti kami tetap mengembangkan kasusnya, apakah dia terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan atau tidak. Ditunggu saja," tandas Anton.

Tidak itu saja, Polda juga sedang memeriksa intensif tiga anggotanya, baik perwira maupun bintara dari Polres Lumajang serta Polsek setempat terkait kasus ini dan mengancam akan menjatuhkan sanksi setimpal jika terbukti.

"Mereka diduga menerima uang dari kegiatan pertambangan ilegal dan Propam Polda Jatim masih menyelidikinya," kata mantan Kapolda Sulselbar ini.

Dilaporkan Antara, sebelum menetapkan "R" menjadi tersangka pada kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, 26 September 2015, polisi telah menetapkan 23 tersangka.

Salah satu dari mereka adalah Har yang berstatus Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, karena terbukti menjadi "aktor intelektual" dalam kasus itu.

Dari jumlah itu, ada yang menjadi tersangka pembunuhan Salim Kancil, ada yang menjadi tersangka penganiayaan Tosan, dan ada pula yang menjadi tersangka untuk kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan). (iy)

tag: #salim kancil  #pembunuhan  #preman  #pengusaha  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...