Berita
Oleh Ilyas pada hari Rabu, 21 Okt 2015 - 21:00:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi-JK Dinilai Setengah Hati Jalankan Amanat UU BPJS

78IMG_20151021_200058.jpg
Pembicara dalam Diskusi BPJS. Dari kiri ke kanan: DR Chazali Situmorang (mantan Ketua DJSN), Asep Supriatna (moderator/komunal), DR M Nasih MSi. (Wakil Rektor STEBANK Islam Jakarta), Hery Susanto MSi (Pengamat Jaminan Sosial/Direktur Komunal). (Sumber foto : Dokumen)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengkritik kinerja pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dalam menjalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Menurutnya pemerintah belum memaksimalkan keberadaan BPJS.

“Kinerja Jokowi-JK masih setengah hati menjalankan amanat UU BPJS. Mereka hanya memainkan peran saat BPJS sudah berjalan. Padahal BPJS itu produk pemerintahan SBY. Di era Jokowibahkan Ada wacana duit BPJS saja mau diambil melalui OJK meski tidak jadi dilaksanakan,” kata Chazali dalam Dialog Publik ‘Retrospeksi Menuju BPJS Kesehatan yang Berkualitas dan Merakyat’ di Aula STEBANK Islam Mr Syafruddin Prawiranegara Gd Putra Fatahillah, Kramat Pulo Gundul K 14-15 Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).

Oleh karenanya, ia meminta agar pemerintah lebih tegas dalam menertibkan Rumah Sakit dan Puskesmas yang nakal dan melayani secara baik terhadap peserta BPJS.

Ia juga mengungkapkan bahwa capaian kepesertaan BPJS kesehatan saat ini meningkat tajam. Namun masih mengandalkan dari peserta penerima bantuan iuran dibanding para pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah/pekerja informal.

“Jangankan di masyarakat bawah yang termasuk dalam pekerja informal, di masyarakat menengah ke atas yg tingkat pengetahuan tinggi saja masih sangat banyak yang belum tertarik jadi peserta BPJS Kesehatan. Maka ini perlu sosialisasi yang lebih massif lagi, secara teknis BPJS harus mempunyai pola yang lebih efektif lg.”

Terancam Deadlock

Sementara itu, Pengamat Jaminan Sosial/Direktur Komunal Hery Susanto mengatakan bahwa penetapan direksi serta Dewan PengawasBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terancam deadlock. Ia menjelaskan bahwa amanah UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 63 akhir 2015 ini harus ada pergantian dewan pengawas dan direksi pada kedua BPJS.

“Namun hingga sekarang Pansel untuk BPJS belum dibentuk presiden, lama waktu transisi BPJS menurut UU BPJS total paling lama 75 hari kerja, yakni 45 hari kerja proses di Pansel dan 20 hari saat proses DPR bagi dewan pengawas BPJS, serta 10 hari melalui presiden.

“Namun waktu efektif hari kerja kalender tinggal 47 hari lagi. Jika lewat 2015, maka harus dibuat Perppu terkait hal tersebut.” (iy)

tag: #bpjs kesehatan  #pemerintahan jokowi-jk  #bpjs  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement