Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 03 Nov 2015 - 11:00:02 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: SE Kapolri Tak Bisa Pidanakan Seseorang

62AgusHermanto-indra.JPG
Agus Hermanto (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terbitnya surat edaran (SE) Kapolri tentang ujaran kebencian (hate speech) membuat masyarakat khawatir akan memasung kebebasan berpendapat yang ujungnya bisa dipidanakan.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa SE Kapolri tersebut tidak menjerat penebar kebencian dengan hukuman penjara.

Sebab, kata dia, payung hukum yang mengatur hanyalah berupa surat edaran. Meski Kapolri mengaku, surat edaran tersebut bersinergi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Pasal 156.

"Surat edaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk seseorang, yang untuk menuntut seseorang adalah pasal yang berkaitan dengan hukum," ujar Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, berbeda dengan Undang-Undang (UU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun pasal, di mana mereka yang melanggar akan bisa dijerat kurungan penjara ataupun denda. Ini hanya surat edaran yang kekuatan hukumnya tidak kuat.

"Melanggar surat edaran terus dituntut 10 tahun, 5 tahun, itu tidak bisa. Konstruksi hukumnya tidak kuat Tetapi kalau melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) ataupun melanggar KUHP dan sebagainya, itu bisa saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(yn)

tag: #kapolri  #surat-edaran-kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soal Wacana Pembentukan Presidential Club, Barikade 98 Sebut Hanya Gimmick PolitikĀ 

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 08 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pembentukan Presidential Club yang diusulkan Prabowo Subianto dianggap hanya sebagai gimmick politik. Bahkan menjadi bentuk ketidakpercayaan diri sang presiden terpilih ...
Berita

Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah aktif Bank DKI dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan lewat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kembali ...