Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 10 Nov 2015 - 18:42:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Aneh, RUU Hanya Larang Peredaran, Tapi tak Mampu Tutup Pabrik Minol

76minuman-beralkohol.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan bahwa RUU Minol hanya melarang dan mengendalikan peredaran minuman keras dan tidak akan menutup pabrik-pabrik yang selama ini memproduksi minuman keras.

Menurutnya, RUU Minol hanya mengatur distribusi dan konsumsi Miras agar tidak menyebar kesembarang tempat. Sebablanjut dia, jika tidak diatur bisa membahayakan bagi tindak kejahatan dan anak-anak.

“Dengan RUU Minol ini tak ada penutupan pabrik Miras, dan ada pengecualian seperti untuk industri, famasi, dan pariwisata, atau mungkin di hotel tertentu dan sebagainya. Bahwa RUU ini hanya untuk mengantisipasi meningkatnya kriminalitas akibat Miras dan negara hadir untuk melindungi, mengayomi, menjamin keamanan, ketenangan dan ketentraman masyarakat,” ungkap anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP ini di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Untuk itu, kata dia, DPR tidak ingin RUU Minol ini hanya menjadi tumpukan kertas,melainkan untuk memberikan sumbangsih kepada negara dalam melindungi keamanan masyarakat dari tindak kriminal, kejahatan, dan dampak negatif lainnya serta tetap hidup sehat.

“DPR pun sudah berkomunikasi dengan kepala daerah terkait Perda-Perda yang melegalkan Miras, sehingga mereka akan memiliki payung hukum lebih kuat lagi dengan RUU Minol ini,” tandas dia.

Pembahasan RUU Minol ini akan dimulai pada pertengahan November 2015 mendatang sampai Januari 2016. Pembahasan inimelibatkan berbagai stake holder dari unsur kesehatan, agama, hukum, pemuda, pengusaha, industri, dan pemerintah.

"Pada prinsipnya kita melarang untuk semua aspek Miras baik produksi, distribusi dan konsumsi, kecuali untuk kepentingan farmasi, pariwisata, dan kepentingan masyarakat terbatas (adat)," ujarnya.

“Dari Miras yang mengandung 1 % - 5 %, 5% - 20%, 20% - 55% dan minuman tradisional termasuk oplosan-campuran (racikan)." (iy)

tag: #minuman-beralkohol  #miras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...