Jakarta
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Sabtu, 14 Nov 2015 - 00:35:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Demi Jaga Ketertiban Umum, Kapolda Dukung Pergub Unjuk Rasa

16tito-karnaxian.JPG
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum belum bersifat teknis. Hal ini seperti disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.

"Kami melihat bahwa undang-undang ini juga masih bersifat cukup umum. Banyak hal-hal yang spesifik dan teknis yang mungkin ada kekhasan di daerah itu tidak diatur," kata Tito di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Dalam UU, hanya diatur tempat yang tidak boleh dipakai berunjuk rasa. Misalnya, tempat ibadah, 100 meter dekat Istana, rumah sakit dan objek vital.

"Kemudian diatur juga mengenai waktu-waktunya, tata acaranya juga diatur," kata Tito.

Sehingga, menurut Tito, peraturan gubernur (pergub) unjuk rasa di Jakarta dinilai perlu. Salah satunya untuk mengatur beberapa hal teknis unjuk rasa.

"Saya berpendapat, bahwa demo silakan saja, tapi unsur tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, itu harus diperhatikan. Nah, sekarang bagaimana aturannya?" kata Tito. (mnx/Kmps)

tag: #pergub-unjuk-rasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...