Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 24 Nov 2015 - 14:59:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Tegaskan, Mengkritik Pemerintah tak Termasuk "Hate Speech"

89kapolri.jpg
Kapolri (Sumber foto : Ist)

MAKASSAR (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan jika berita yang cenderung menyudutkan atau mengeritik pemerintah itu tidak termasuk dalam ujaran kebencian atau hate speech.

"Jika yang disampaikannya itu dalam bentuk kritik, itu tidak masuk hate speech. Kalau sudah menyudutkan agama tertentu, suku dan warna kulit itu sudah masuk hate spech," jelas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat membuka Rakorda Pilkada Serentak 2015 Provinsi Sulsel, Selasa (24/11/2015).

Dia mengatakan, surat edaran (SE) tentang ujaran kebencian atau hate speechyang dikeluarkannya itu dimaksudkan untuk masyarakat agar tidak sering mengeluarkan ujaran kebencian pada suku, agama, ras dan warna kulit (SARA).

Bukan cuma itu, hate speech adalah tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.

"Jadi perlu dilihat dulu masalahnya seperti apa. Kalau itu masuk kategori penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, menghasut atau menyentuh SARA pasti akan dipidana," katanya.

Surat edaran ini dikeluarkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan komentar atau berpendapat baik secara langsung ataupun melalui sosial media.

Surat edaran yang dikeluarkan Kapolri ini juga merupakan salah satu upaya penegasan dari KUHP terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Mantan Wakapolri itu mengungkapkan jika pihaknya pernah menangani kasushate speech di Magelang, Jawa Timur. Saat itu, ada gambar babi yang menggigit Alquran dan itu sudah dipastikan masuk dalam hate speech.

"Contoh itu di Magelang, kita pernah tangani kasus hate speech ini. Ada gambar babi yang menggigit Alquran. Ini sudah masuk dalam penistaan agama dan harus ditindaki," jelasnya.

Selain itu, Kapolri mengingatkan kepada semua pihak agar senantiasa bisa hidup secara rukun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta toleransi.

Untuk menciptakan kehidupan yang aman dan rukun antara satu sama lain, dirinya memberikan tanggungjawab penuh kepada jajarannya di daerah agar bisa menciptakan situasi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. (iy/an)

tag: #kapolri  #surat-edaran-kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...