Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 11 Des 2015 - 06:25:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Ulasan Kasus Setnov Disebut Ilegal

75SN.jpg
Setya Novanto, Ketua DPR RI (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa alat bukti hukum yang didapatkan secara ilegal maka yang akan terjadi adalah anarkisme, implikasinya hukum tak bisa ditegakkan dengan benar.

Menurutnya, menjadi sangat penting sebuah alat bukti didapatkan juga melalui proses hukum yang benar.

“Kalau seperti kasus “Papa Minta Saham” rekamannya yang dilakukan bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin bisa dijadikan alat bukti hukum, maka yang akan terjadi adalah kekacauan hukum. Sehingga siapapun bisa merekam pembicaraan apapun dan kemudian dijadikan alat bukti. Kalau itu dilanjutkan, maka yang akan terjadi adalah anarkisme, dimana hukum tidak akan bisa ditegakkan dengan benar,” kata dia di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa tidak boleh masyarakat tidak menyukai perilaku politisi terlebih Setya Novanto, yang memang belum terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, tidak bisa disandarkan pada opini publik yang tidak berdasarkan kekuatan hukum lalu menghakimi dan memvonis seseorang bersalah.

“Hukum tetap harus dijalankan sesuai koridornya. Tidak boleh karena rasa kebencian atau ketidaksukaan pada Setya Novanto lalu proses hukum melegalkan segala cara. Jika ini yang terjadi maka tinggal tunggu waktu saja, masyarakat sendiri yang akan menjadi korban,” tandas dia.

Jika Maroef Syamsoedin boleh merekam secara diam-diam terhadap Ketua DPR RI, apa kira-kira yang akan dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat yang tidak disukainya?

“Kalau begitu, semua orang bisa dijebak. Jangankan oleh penguasa, oleh kawan sendiri atau saudara sendiri pun, masyarakat bisa dijebak. Kalau memang Setya Novanto dianggap melanggar hukum, maka semua juga harus dilakukan dengan proses hukum yang benar,” ujar dia. (Icl)

tag: #peradilan-militer  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Pinjaman Shopee Paylater, Anggota Komisi XI DPR Dorong OJK Tindaklanjuti dan Perketat Perlindungan Konsumen

Oleh Fath
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Menanggapi maraknya aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain, Puteri ...
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...