Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 11 Des 2015 - 17:23:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Nikita Mirzani Dilepaskan, Komisi III Pertanyakan Integritas Kepolisian

46images.jpg
Nikita Mirzani (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Artis Nikita Mirzani (NM) dan Puty Refita (PR) diamankan penyidik Bareskrim Polri disebuah hotel dengan tuduhan terlibat prostitusi online.

Setalah penangkapan tersebut, NM dan PR akhirnya dikeluarkan dengan hanya ditetapkan sebagai korban dari praktek human trafficking.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan integritas kepolisian yang akhirnya melepas NM dan PR dengan hanya menetapkan berstatus korban.

Padahal, menurut Nasir, masih ada pasal lain yang memungkinkan polisi untuk menjerat NM dan PR secara pidana.

"Memang ini sebenarnya ada pasal lain yang bisa dibidik Kepolisian. Artinya bukan menjadi kesalahan mucikarinya saja. Kemudian mereka bilang ada korban. Prostitusi itu kan profesi. PSK itu kan sekarang itu profesi bukan sambilan. Kurang tepatlah apabila disebut sebagi korban," ujar Nasir di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Nasir mengungkapkan, NM dan PR yang hanya ditetapkan sebagai korban tidak memiliki efek jera bagi para artis yang terlibat dalam bisnis esek-esek.

Nasir mengaku kecewa NM dan PR hanya diserahkan ke dinas sosial semata.

"Kalau hanya diserahkan ke dinas sosial mana ada efek jeranya. Coba lihat dia (Nikita) aja nggak tutup muka. Kalau dia korban pasti dia malu, tutup muka, buktinya tidak," paparnya.

Nasir menegaskan Komisi III DPR sangat mendukung upaya kepolisian membongkar praktek prostitusi online.

"Perlu dicatat saya apresiasi tinggi langkah kepolisian dan harus didukung. Tetapi ini membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya kenapa ditetapkan sebagai korban. Kecuali kalau itu dilakukan di dapur, rumah kosong sehingga artis bisa saja dijebak disitu. Ini kan tidak, tempatnya eksklusif di hotel mewah," ungkapnya.(yn)

tag: #prostitusi-artis  #wanita-penghibur  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

DPR Sebut RUU Penyiaran Tak Berangus Kebebasan Pers

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 14 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi merespons kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, tidak ada unsur ...
Berita

Formappi Desak DPR Segera Selesaikan 45 RUU di Akhir Masa Jabatan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR segera merampungkan 45 RUU yang masuk Prolegnas 2024. Ia menyebut RUU yang harus ...