Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 04 Feb 2016 - 12:46:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Amandemen Pasal 33 Telah Meluluh Lantakan Fondasi Perekonomian Indonesia

81293940_wakil-ketua-komisi-vi-dpr-heri-gunawan_663_382.jpg
Heri Gunawan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Banyak yang meyakini bahwa amandemen atas Pasal 33 UUD NRI 1945 yang "sembrono" telah menghasilkan suatu landasan konstitusional ekonomi yang kabur.

Demikian disampaikan Heri Gunawan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra menanggapi sistem perekonomian Indonesia yang telah melenceng dari amanat pasal 33 UUD 1945.

Akibatnya, lanjut dia, sistem perekonomian bangsa ini tak memiliki pijakan yang jelas.

"Secara otentik, Pasal 33 UUD NRI 1945 sebelum amandemen mengisyaratkan landasan konstitusional ekonomi yang mendasarkan nalarnya pada prinsip "kebersamaan yang berdasar atas azas kekeluargaan." Itu adalah ruh ideologis yang sepatutnya tidak diganggu gugat," tandas dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (04/02/2016).

Menurutnya, Pasal 33 Ayat 1, 2, 3 masih sesuai cita-cita pendirian republik Indonesia yang dibangun di atas "Doktrin Kebangsaan" dan "Doktrin Kerakyatan".

"Tapi, penambahan Ayat 4 dan 5 telah mengaburkan makna ideologis-historis-sosiologis Indonesia yang mengedepankan "kebersamaan", "gotong-royong." Bukan "orang per orang", bukan individualisme yang salah kaprah," tandas dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (04/02/2016).

"Doktrin Kebangsaan dalam sistem ekonomi hadir karena memang kita adalah kumpulan "bangsa-bangsa" yang bernasib dan bercita-cita sama untuk merdeka, sejahtera, dan makmur dalam satu payung: negara-bangsa Indonesia," ujar dia.

Karena itu, kata dia, ekonomi bukan saja milik orang Bangsa Jawa, bukan saja milik Bangsa luar Jawa. Tapi, milik Bangsa Indonesia yang meluluhkan dirinya 100% dalam "kebersamaan".

Menurutnya, Doktrin Kerakyatan sangat pantas karena sesungguhnya rakyat yang berdaulat dalam pengurusan dan pengelolaan sumber-sumber penghidupan untuk sebesar-sebesarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat banyak.

"Rakyat banyak itu jamak. Bukan satu, dua, atau tiga orang yang menjual aset Indosat seharga Rp5,6 triliun yang menyebabkan kerugian 17,8 kali lipat (harga sekarang Rp100 triliun). Bukan satu orang yang menjual Astra seharga USD600 juta yang menyebabkan kerugian 75 kali lipat (harga sekarang USD45 miliar)," sindir dia.

"Bukan satu orang yang menjual BCA seharga USD425 juta yang menyebabkan kerugian 35 kali lipat (harga sekarang USD15 miliar). Dan, bukan 1% orang yang terus menghisap 50% kekayaan ekonomi nasional sampai detik ini," tambah dia.

Sungguh, penambahan Ayat 4 dan 5 semakin membuat sistem ekonomi Indonesia yang liberal-kapilatistik-pasar, jauh dari jati dirinya yang otentik: gotong royong, ujar dia.

Sangat disayangkan, kata dia, semangat kebersamaan dan hak sosial rakyat banyak yang sudah dikonstruksi dengan anggun di Ayat 1, 2, 3 menjadi luluh lantak dan pupus setelah adanya Ayat 4 dan 5.

"Yang terjadi justru mencuatnya sistem ekonomi ekonomi yang kasar, beringas, dan tak berperasaan. Pasal 33 menjadi tameng untuk menggusur orang kecil dan miskin atas nama efisiensi.

Sebelum kita terlampau jauh, sudah waktunya pikiran-pikiran jernih dimajukan untuk secara jujur, konsekuen, dan tulus untuk kembali kepada Pasal 33 UUD yang otentik. Pasal 33 yang mampu menguatkan pesan mendalam doktrin ekonomi kebangsaan dan kerakyatan yang berdiri tegak di atas kebersamaan. Bukan orang per orang," pungkas dia. (lih)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...