JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah berencana mengubah APBNP 2016. Langkah ini dinilai tidak melanggar undang-undang meskipun APBNP itu baru disahkan menjadi UU pada 28 Juni 2016 lalu.
Pandangan ini diutarakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
"Menurut saya tidak melanggar, karena itu bentuknya UU dan kapan saja mau dilakukan itu tidak masalah," kata Yusril kepada TeropongSenayan, Jumat (5/8/2016).
Pengacara senior ini juga mengatakan bahwa pengajuan APBN-P bisa dilakukan beberapa kali dan kapan saja.
"Mau dilakukan dua kali dalam satu tahun itu tidak menjadi masalah," tegasnya.
Rencana merevisi APBNP 2016 muncul ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan gebrakan dengan memangkas anggaran sebesar Rp 133,8 triliun.(yn)