JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.
Dalam Inpres yang diterbitkan per tanggal 26 Agustus 2016 itu mencantumkan adanya 83 Kementerian/Lembaga yang anggarannya dipotong, dan tidak memangkas anggaran untuk empat lembaga.
Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan, seharusnya pemotongan anggaran tidak diputuskan melalui Inpres melainkan pemerintah harus mengajukan APBNP.
"Ya potensinya memang ada (langgar hukum) mestinya anggaran itu kan melalui UU jadi untuk merubah UU itu harus lewat UU, jadi kalau ada pemotongan anggaran ya idealnya pemerintah mengajukan APBNP, jadi tidak bisa gunakan Inpres," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016)
Mahyudin mengatakan, pada dasarnya menyetujui keputusan Presiden Jokowi yang memotong anggaran Kementerian/Lembaga. Namun, dia menyesalkan keputusan ini diambil menggunakan Inpres.
"Memang kita setuju apa yang dilakukan pemerintah melakukan pemotongan anggaran karena faktanta duitnya memang nggak ada. Tapi mungkin mekanismenya yang harus sesuai aturan," pungkasnya.(yn)