Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 18 Okt 2016 - 20:31:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Dalam Tiga Bulan, Ada 235 Kasus Pungli Libatkan Oknum Polisi

37KombesMartinusSitompul.jpg
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONNGSENAYAN) - Mabes Polri merilis data bahwa ada 235 kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum polisi dalam kurun waktu tiga bulan yakni 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.

"Itu ada di seluruh Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Ia merinci, dari data tersebut Satuan Lalu Lintas menempati urutan pertama kasus punglinya yakni sebanyak 160 kasus, kemudian disusul Reserse Kriminal 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi Intel 10 kasus.

Sementara dari rangking polda, Polda Metro Jaya berada di urutan pertama dengan 33 kasus, lalu Polda Jabar dan Polda Sumut di urutan kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus.

Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus.

Sementara jumlah oknum polisi yang terlibat, pihaknya belum mengetahui secara detil.

Martinus mengatakan, atas temuan ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing polda memeriksa para oknum polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi disiplin maupun sanksi pidana.

"Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (OTT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus," katanya. (plt/ant)

tag: #polisi  #pungli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement