Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 23 Okt 2016 - 10:03:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Dua Tahun Jokowi-JK, Anggota DPR: Di Sektor Energi Gagal

92Hafizs.jpg
Achmad Hafisz Tohir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dua tahun pemerintahan Jokowi-JK telah berlalu. Anggota DPR dari Fraksi PAN Achmad Hafisz Tohir menilai, sektor energi menjadi bidang belum maksimal disentuh.

Terlebih, kata Hafisz, pemerintah membolehkan kegiatan ekspor raw material (mineral yang belum diolah dan dimurnikan) atau konsentrat, yang dinilai melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Di sektor energi kita gagal menjalankan UU Minerba yang melarang raw material diekspor, bahkan dengan alasan belum siap sekalipun. Padahal UU tersebut sudah disiapkan sejak 6 tahun yang lalu," ujar Hafisz di Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Menurutnya, jika masih diperbolehkannya kegiatan ekspor mineral mentah tersebut, maka negara dirugikan hingga 7 kali lipat.

"Sehingga, akibat ekspor konsentrat atau raw material dibiarkan berjalan terus, maka diperkirakan kita loss opportunity sebesar 7 kali dari harga Minerba yang diekspor tersebut," ungkap adik mantan Ketua Umum PAN Hatta Radjasa ini.

Kegagalan pemerintah tersebut, beber Hafisz, terjadi saat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam PP tersebut, Pasal 112 butir 4c telah dihapus. Padahal pasal ini berisikan tentang kewajiban setiap kuasa pertambangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 disahkan.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) malah menambah dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Aturan ini membolehkan ekspor mineral logam dalam jumlah tertentu yang telah diolah tanpa dimurnikan dahulu di dalam negeri dan kegiatan ekspor tersebut diperbolehkan hingga jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak diundangkannya Permen tersebut, atau hingga 11 Januari 2017.

Bahkan, di awal tahun kedua Pemerintahan Jokowi-JK, terbit Permen Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian.

Aturan inilah yang menjadi dasar kuat bagi perusahaan tambang untuk menunda pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), karena laporan kemajuan pembangunan Smelter sebesar 60% sebagai syarat ekspor telah dihapuskan.(yn)

tag: #jokowi  #kinerja-jokowi  #uu-minerba  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...