JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Sesuai dengan UU, BPK memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara –baik berupa pajak dan non pajak, seluruh aset dan utang-piutang negara, penempatan kekayaan negara– serta penggunaan pengeluaran negara. Jika demikian lembaga apa saja yang menjadi obyek pemeriksaan BPK?
“BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lainmengelola keuangan negara,” papar Ade Armando, Ahli Komunikasi Masa dari Universitas Indonesia.
Ade memaparkan hal itu melalui buku “Mengenal Lebih Dekat BPK, Sebuah Panduan Populer”. Diungkapkan oleh Ade yang dimaksud dengan ”lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara” antara lain badan hukum milik negara, LPS, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang (seperti KPK, KPU, KPI, dan sebagainya), serta badanswasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.
“Namun demikian, sampai saat ini masih ada lembaga pemerintahan yang tidak sepenuhnya bisa diperiksa oleh BPK, yaitu penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Ini terjadi karena UU Perpajakan memang menutup akses BPK pada pemeriksaan penerimaan pajak,” papar Ade Armando menjelaskan lebih lanjut.
Seperti dijelaskan sebelumnya, yang sebenarnya diperiksa dan dinilai oleh BPK sebagaimana diatur dalam UU maka BPK bertanggungjawab memeriksa dan menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Temuan yang dihasilkan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.Temuan-temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar temuan yang didiamkan saja.
Di masa lalu memang UU tidak mengatur tindak lanjut temuan,” papar Ade sebagaimana termuat dalam buku yang disusunya itu.(ris)