Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 09 Des 2016 - 14:55:04 WIB
Bagikan Berita ini :

KY Minta Sidang Ahok Tidak Disiarkan Live Semua

12farid-wajdi.jpg
Farid Wajdi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak semuanya disiarkan secara langsung atau live.

Usulan tersebut diutarakan juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi. Untuk beberapa kesaksian yang dinilai tidak patut disiarkan langsung, maka hakim bisa meminta media televisi untuk tidak menyiarkan secara live.

"Dimaksudkan siaran langsung yaitu dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu, semisal pada pembacaan tuntutan, pledoi dan pembacaan putusan. Sedangkan untuk pemeriksaaan saksi atau hal-hal lain yang tidak patut disiarkan langsung sepatutnya tidak dilakukan siaran langsung," kata juru bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).

Berdasarkan Pasal 13 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain. Adapun dalam ketentuan yang sama diikuti Pasal 64 dan 153 ayat 3 KUHAP menyatakan:

Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dan juga untuk kepentingan pemeriksaan sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum.

"Walaupun siaran langsung bersifat terbatas tidak berarti bahwa sidang itu tidak dilakukan secara sungguh-sungguh. Tetap profesional, tetapi proses pembuktiannya tunduk pada proses yang berlaku," ujar Farid.

Dalam catatan KY, siaran langsung jalannya pengadilan berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik. Alasan pertama, martabat dan kehormatan pengadilan dan hakim perlu dijaga, sehingga sakralitas pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.

"Siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat, baik kepada kemandirian hakim, pengadilan maupun kasusnya sendiri," cetus Farid.

Alasan kedua, siaran live semakin membuka polemik ruang hukumnya bagi para pakar hukum di luar ruang persidangan. Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari.

"Ketiga, ketiadaan sensor, padahal proses dan fakta persidangan dimungkinkan terjadi. Sebab ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka," cetus Farid.

Keempat, ketentuan pemeriksaan saksi harus diperiksa satu per satu. Pemeriksaan saksi menurut Pasal 160 ayat 1 huruf a KUHAP yaitu saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang. Saksi-saksi yang diambil keterangannya dipanggil satu per satu (seorang demi seorang) untuk masuk ke ruang sidang.

"Saksi tidak dibolehkan saling mendengarkan keterangan. Hal ini untuk menghindari saksi saling memengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan yang seharusnya, sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri. Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi," pungkasnya.(yn)

tag: #ahok  #komisi-yudisial  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...