Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 13 Des 2016 - 10:55:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Ahok Salahkan Buni Yani Sebar Video Ahok

1ahokalmaidah.jpg
Basuki Tjahaja Purnama tersangka penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Trimoelja D Soerjadi mengatakan kasus ini baru ramai setelah Buni Yani membagikan video Ahok di sosial media.

“Pengadilan ini adalah berdasarkan desakan massa yang dimulai dengan pidato Ir Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka yang di-upload Kominfo Pemprov DKI dan tidak ada 1 orang pun yang marah, tersinggung, saat mendengarkan langsung pidato tersebut. Namun 9 hari kemudian, setelah mendengar video dan transkrip yang terpotong yang diedit dan diunggah dengan kata-kata provokatif oleh Buni Yani yang sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Tri di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Tri juga mengatakan, atas ulah Buni Yani pula terjadi protes umat Islam besar-besaran.

“Sejak itu pula protes yang berkembang hingga berujung aksi demo pada 14 Oktober 2016, dilanjutkan 4 November dan 2 Desember,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja menggunakan Al Maidah 51 untuk kepentingan pilkada DKI 2017.

“Kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksaanan pilgub DKI Jakarta akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” kata Ali saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). (icl)

tag: #ahok  #buni-yani  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement