Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 24 Feb 2017 - 13:02:37 WIB
Bagikan Berita ini :
Korupsi APBD

KY Investigasi Vonis Bebas Bupati Non Aktif Rokan Hulu

27komisiyudisial.jpg
Komisi Yudisial (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari laporan mengenai vonis bebas majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Bupati non aktif Kabupaten Rokan Hulu Suparman. Vonis ini atas kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan provinsi Riau 2014 dan 2015.

"Untuk kasus yang dimaksud, KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangan tersebut mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin. Dengan adanya pemantauan tersebut, kami akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung lebih dulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Pada Kami (23/2/2017), majelis hakim pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman. Suparman merupakan politisi asal Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun mundur karena mengikuti pilkada Rokan Hulu.

Sebelum divonis bebas, Suparman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia dinilai menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota dewan periode 2009-2014.

Sementara itu, atas bebasnya Suparman, KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA.

"Terhadap vonis bebas tersebut, KPK kecewa dan dengan ini dan kami lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri dan sudah diproses sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Meski Suparman dinyatakan bebas, rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (plt/ant)

tag: #komisi-yudisial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...