LAMPUNG (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendy meninilai, Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) merupakan bentuk perbudakan modern. Para pekerja TKS sudah bekerja dengan tidak ada jaminan perlindungan bahkan gaji yang sangat sedikit.
"Tenaga sukarela ini sudah tidak masuk akal dan sudah dapat dikategorikan perbudakan masa modern. Masa tenaga kesehatan sukarela ini sudah bekerja belasan tahun bekerja dengan risiko tertular penyakit, tetapi perlindungan tidak ada bahkan pendapatan sangat sedikit," katanya saat menerima perwakilan TKS di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/5/2017).
Dede Yusuf mengutarakan amanat Undang-Undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja bahwa siapapun yang bekerja, layak mendapatkan upah minimum regional. "Ini yang sedang kita (Komisi IX) mintakan pemerintah untuk mengkaji bahkan sudah meminta kepada Menteri Kesehatan untuk berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk meniadakan TKS," ujarnya.
Sehingga, katanya, Pemerintah daerah boleh membuat Peraturan Gubernur yang tidak memperbolehkan adanya tenaga sukarela kesehatan, yang ada adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honorer. Artinya mempunyai hak-hak normatif yang sama seperti pekerja lainnya.
"Saya tidak dapat membayangkan orang bekerja bertahun-tahun hanya mendapatkan upah Rp200.000 per bulan. Ini untuk makan saja tidak cukup," tegasnya.(dia)