Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 18 Feb 2015 - 20:49:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Politisi Golkar : Presiden Jokowi Langgar Ketatanegaraan

6JokowiLantik-Mulkan.jpg
Presiden Joko Widodo Saat Mengucapkan Sumpah (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri menuai protes keras dari kalangan DPR. Bahkan anggota Fraksi Partai Golkar Azhar Romli menilai Presiden Jokowi sudah melanggar aturan ketatanegaraan.

"DPR sudah mengesahkan Komjen BG sebagai calon tunggal Kapolri (atas permintaan Presiden Jokowi-red). Sekarang Presiden Jokowi membatalkan pelantikan. Ini (berarti-red) Jokowi sudah melanggar (aturan-red) ketatanegaraan," kata Azhar Romli saat di hubungi TeropongSenayan, Rabu (18/2/2015).

Azhar mengingatkan bahwa yang mengajukan Komjen BG menjalani fit and proper test di Komisi III adalah Presiden Jokowi sendiri. Bahkan calon tunggal. Selanjutnya, dalam rapat paripurna juga telah mendapat persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir. Jadi keputusan Presiden Jokowi yang siang tadi diumumkan sebagai hal yang janggal.

"Saya melihat keputusan ini suatu yang janggal. Ada sesuatu. Karena apa sudah tau keputusan ini melanggar ketatanegaraan tapi masih di lakukan. Seharusnya diangkat dahulu, setelah itu baru di berhentikan jika memang harus di berhentikan," kata Azhar Romli. Presiden Jokowi seharusnya juga menghargai proses di DPR.

Azhar menyambut baik jika Komjen Budi Gunawan akan membeberkan kecurangan dalam pemilihan Presiden kemarin. Menurut dia jika memang benar Komjen BG berani membeberkan adanya kecurangan maka akan bisa menguak sinyalemen yang beredar saat ini tentang adanya kecurangan pada pilpres tahun 2014.(ris)

tag: #Jokowi  #Komjen BG  #Kapolri  #Azhar Romli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement