Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 04 Sep 2017 - 20:56:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Catut Nama SOKSI, Ali Wongso dan Laurens Siburian Dipolisikan

13SOKSI_Akom.jpg
SOKSI di bawah pimpinan Ade Komarudin (ketiga, kiri, depan) (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dewan Pimpinan Pusat Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) melaporkan Ali Wongsi dan Laurens TB Siburian ke Bareskrim Polri.

Ketua Depinas SOKSI Ramli Fatahilah mengatakan, keduanya telah mencatut nama SOKSI. Dimana Ali Wongso menjadi pimpinan perkumpulan SOKSI dan Presidium SOKSI dipimpin Laurens TB Siburian.

"Mereka sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran dengan menggunakan nama serta logo resmi SOKSI. Untuk itu kami secara resmi melaporkan Organisasi Perkumpulan di bawah kepemimpinan Ali wongso dan Presidium Perkumpulan di bawah kepemimpinan Laurens TP Siburian, ke Mabes Polri," ujar Fatah saat konfrensi pers di kantor Depinas SOKSI Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017) sore.

"Dan hari ini saudara Ali Wongso dipanggil ke Mabes Polri," timpalnya.

Sebelumnya, kata Fatah, baik Ali Wongso maupun Laurens TP Siburin, telah nyata-nyata menggunakan logo serta nama SOKSI. Bahkan parahnya lagi, mencatut nama beberapa petinggi Golkar yang diklaim merestui munas mereka.

"Jadi semua itu tidak benar. Bahkan Sekjend Golkar Idrus Marham sudah menyatakan kepada media bahwa DPP partai Golkar tidak melakukan upaya campur tangan atau intervensi terhadap SOKSI, pada tanggal 31 Agustus 2017 lalu di DPP Partai Golkar Jl. Anggrek Nelly, Jakarta Barat," tukasnya.

Pihaknya juga mengimbau Depidar, Depicab dan seluruh kader SOKSI agar tidak terprovokasi dengan adanya isu perpecahan di organisasi SOKSI.

"Yang sah dan memang organisasi yang benar adalah dibawah kepemimpinan Bapak Ade Komarudin," paparnya.

Dan kata dia, berdasarkan surat Dirjen AHU Kemenkumham bernomor AHU UM01/01.906 per tanggal 30 Agustus 2017 yang menerangkan bahwa Pembatalan merk dan nama Organisasi Perkumpulan (di bawah kepemimpinan Ali wongso) dan Presidium (di bawah kepemimpinan Laurens TP Siburian) yang menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia dan singkatan SOKSI, serta logo SOKSI.

Hal tersebut dikarenakan Nama Panjang, Singkatan dan Logo lebih dahulu telahdidaftarkan oleh Ade Komarudin di Dirjen Politik dan Umum Departemen DalamNegeri dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, sertatelah mendapatkan Sertfikat Merk dari Dirjen HAKI Kemenkumham.

Saat itu, Ketua Umum Depinas SOKSI Ade Komarudin melalui kuasa hukumnya telahmelaporkan ke Bareskrim Mabes Polri suatu Tindak Pidana Penggunaan MerkSecara tanpa Hak pada tanggal 20 April 20187 dengan tanda bukti lapor bernomor: TBL/273/IV/2017/BARESKRIM, sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh AliWongso Sinaga, Anshari Wiriasaputra dan Erwin Ricardo Silalahi.

"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Pengurus Depidar, Depicab dan Lembaga, untuk tetap fokus kepada kerja-kerja organisasi dan perkaderan baikdi internal SOKSI maupun di tingkat kepartaian yaitu Golongan Karya," tegasnya.

Dalam konfrensi pers tersebut, hadir Fatahillah Ramli selaku Ketua Depinas SOKSI, Poerwoko Soemantri selaku Ketua Umum LKBH Trisula, Ichsan Firdaus, Sekjen Wirakarya. Nofel Saleh Hilabi Ketua Umum Baladhika Karya, Irham Kaharuddin-Ketua Umum Fokusmaker dan Lasti Handini-Sekjen Wanita Swadiri Indonesia.(yn)

tag: #soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement